SLF Gedung Kantor

Tentang Sertifikasi Laik Fungsi Gedung Kantor

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 menyatakan bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kemudian dipertegas PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 26 ayat (1). Keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.

Beberapa kota dan kabupaten memiliki beberapa gedung kantor yang teridentifikasi dalam kondisi saat ini belum memenuhi syarat keandalan bangunan yang dinyatakan secara formal dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Sebagai upaya untuk taat hukum dan tertib administrasi, serta untuk memberikan pemahaman kepada pengguna dan pemilik bangunan terhadap pentingnya SLF. Oleh karena itu diperlukan adanya kegiatan yang mampu memberikan contoh sekaligus nantinya dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi aparat dan masyarakat tentang bagaimana melaksanakan SLF dengan baik dan benar.

Bangunan gedung kantor merupakan bangunan dengan fungsi yang unik yaitu terkait dengan fungsi jasa yang bahkan dilengkapi restoran dan fungsi penunjang lainnya. Maka, kajian teknis gedung kantor bisa berbeda dibandingkan gedung lainnya.

Pengalaman Kami Terkait Sertifikasi Laik Fungsi Gedung Kantor

Dikatakan berpengalaman adalah jika dapat menjelaskan masing-masing aktivitas usaha dengan pengkajian teknis yang berbeda. Kami akan jelaskan mengenai pengalaman kami terkait temuan-temuan gedung yang sering dijumpai.

No Temuan Masalah
1 Area Parkir Jalur pejalan kaki belum tersedia
2 Area arah pintu darurat Bekas bocor
3 Ruang Mesin Lift Terdapat retakan di lantai beton
4 Ruang Mesin Lift Ekshaus fan dipasang tidak rapih
5 Ruang Mesin Lift Keramik pecah di ruang mesin lift
6 Ruang Tangki Air Atas Retak-retak di dinding ruang mesin lift
7 Koridor Pintu emergency tidak informatif
8 Area pintu darurat Pintu darurat :

-arah kedalam berlawanan dengan ram penyelamatan

-terkunci (kunci disimpan di petugas keamanan)

Dalam pengkajian teknis bangunan, penemuan kerusakan adalah hal yang lumrah sehingga tak perlu khawatir. Yang lebih bagus adalah dilakukan siasat lebih antisipatif agar hasilnya lebih baik. Dengan demikian diperlukan para tenaga ahli di bidangnya, untuk pengkajian teknis bangunan gedung kantor. Kami memiliki tenaga ahli yang siap menangani hal tersebut.

Koordinasi dan Biaya Konsultansi

Silakan komunikasikan kepada kami terkait biaya konsultasi Sertifikat Laik Fungsi. Kecepatan dan Biaya dalam mengerjakan konsultasi Amdal adalah keunggulan kami. Kami memahami Sertifikasi Laik Fungsi termasuk salah satu persyaratan yang penting agar memiliki izin untuk menunjang aktivitas gedung kantor Anda. Kami juga sangat memahami bisnis Anda tetap perlu dijalankan. Kami memiliki sistem jitu dalam menyelesaikan konsultasi SLF sehingga biayanya pun terjangkau.

Yang juga perlu diketahui, sebagian dari pengkajian teknis bangunan gedung di SLF ini sebagiannya sama dengan greenship. Maka dari itu, jika ingin mendapatkan harga khusus, lebih baik digabungkan karena memiliki sebagian prosedur teknis yang sama.