SLF Bangunan Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit
Tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Rumah Sakit
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 3 menyatakan bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kemudian dipertegas PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 26 ayat (1). Keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.
Beberapa kota dan kabupaten memiliki beberapa Bangunan Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang teridentifikasi dalam kondisi saat ini belum memenuhi syarat keandalan bangunan yang dinyatakan secara formal dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Sebagai upaya untuk taat hukum dan tertib administrasi, serta untuk memberikan pemahaman kepada pengguna dan pemilik bangunan terhadap pentingnya SLF. Oleh karena itu diperlukan adanya kegiatan yang mampu memberikan contoh sekaligus nantinya dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi aparat dan masyarakat tentang bagaimana melaksanakan SLF dengan baik dan benar.
Bangunan Apotek, klinik, dan rumah sakit merupakan bangunan dengan fungsi yang unik yaitu terkait dengan fungsi kesehatan. Maka, kajian teknis bangunan apotek, klinik, dan rumah sakit bisa berbeda dibandingkan gedung lainnya.
Pengalaman Kami Terkait Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Rumah Sakit
Dikatakan berpengalaman adalah jika dapat menjelaskan masing-masing aktivitas usaha dengan pengkajian teknis yang berbeda. Kami akan jelaskan mengenai pengalaman kami terkait temuan-temuan gedung yang sering dijumpai.
No | ||
1 | Ramp | Plafond rusak |
2 | Ruang Rawat VIP | Terdapat air menggenang di KM Ruang Rawat VIP |
3 | Balkon Ruang Office | Plafond dan finishing lantai belum selesai diperbaiki |
4 | Dudukan outdoor AC Split | Dudukan sudah ada yang berkarat |
5 | Plafond | Terdapat plafond-plafond yang sudah ditandai |
6 | R. Server | Dinding partisi rusak |
7 | R. Server | Pafond rusak |
8 | Toilet Perawatan | Pelapis bawah pintu sudah lapuk |
9 | Toilet Perawatan | Terdapat karat pada komponen pemanas air |
10 | R. Perina | Ruang laktasi belum tersedia |
11 | R. Isolasi | Belum ada fasilitas km/toilet r. isolasi |
12 | IGD | Belum ada ruang Dekontaminasi |
13 | R. Pembuangan Dahak | Masih berupa bangunan tidak permanen |
14 | Ruang Genset | Pintu ruang genset bagian bawah sudah terkena korosi/karat |
15 | Dinding ruang genset luar | Box Panel Listrik sudah berkarat bagian bawah |
16 | Saluran tertutup gril besi | Rusak, tertinbum material bekas bobokan |
17 | Saluran terbuka | Dinding saluran mau roboh |
18 | Area parkir belakang | Pasangan Paving Blok bergelombang |
19 | Ruang Instalasi Gas Medis | Dinding ruangan masih belum dicat |
20 | Area Ruang Panel | Kabel Instalasi panel UPS Tidak Rapih |
21 | Ruang Pompa | Kabel Instalasi tidak rapih |
22 | Ruang Pompa | Kabel instalasi motor pompa terbuka |
23 | Ruang genset | Tempat charging ACCU terlihat terbuka |
24 | Ruang genset | Instalasi kabel tidak rapih |
25 | Ruang genset | Terlihat minyak solar yang tercecer |
26 | R. Tangki Solar | Tidak ada keterangan pada tanki minyak solar |
27 | Panel ruang OK | Instalasi kabel tidak rapi |
28 | Ruang server | Instalasi kabel tidak rapih |
29 | Ruang kantor | Pipa hydrant tidak terlindungi |
30 | Ruang panel perkantoran | Plafon tidak terpasang dengan baik |
31 | Ruang panel penerangan | Instalasi kabel terbuka |
32 | Ruang Tangki Air Atas | Karat di elemen Valve tangka air atas |
Dalam pengkajian teknis bangunan, penemuan kerusakan adalah hal yang lumrah sehingga tak perlu khawatir. Yang lebih bagus adalah dilakukan siasat lebih antisipatif agar hasilnya lebih baik. Dengan demikian diperlukan para tenaga ahli di bidangnya, untuk pengkajian teknis Bangunan Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit. Kami memiliki tenaga ahli yang siap menangani hal tersebut.
Koordinasi dan Biaya Konsultansi
Silakan komunikasikan kepada kami terkait biaya konsultasi Sertifikat Laik Fungsi. Kecepatan dan Biaya dalam mengerjakan konsultasi Amdal adalah keunggulan kami. Kami memahami Sertifikasi Laik Fungsi termasuk salah satu persyaratan yang penting agar memiliki izin untuk menunjang aktivitas Bangunan Rumah Sakit Anda. Kami juga sangat memahami bisnis Anda tetap perlu dijalankan. Kami memiliki sistem jitu dalam menyelesaikan konsultasi SLF sehingga biayanya pun terjangkau.