Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Menurut UU No. 26 Tahun 2007, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistemproses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur ruang dan membuat suatu tempat menjadi bernilai dan mempunyai ciri khas dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH: MEMAHAMI RENCANA UMUM TATA RUANG
Untuk memahami Rencana Tata Ruang dan Wilayah, perlu diketahui aspek-aspek penataan ruang. Aspek-aspek yang mempengaruhi dalam penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan. Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Dalam menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahanya harusmemperhatikan tata guna lahan wilayah setempat.
Selain itu pihak pemerintah juga ikut berperan mengenai masalah lingkungan. Pemerintah bertanggungjawab dalam pembuatan peraturan, penetapan batas administrasi, penetapan standar dan pedoman teknis, penetapan zoning, penetapan pajak.
a. Teknis atau Rekayasa
Aspek teknis atau rekayasa menjelaskan proses mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan terutama yang berhubungan dengan konstruksi suatu infrastruktur. Evaluasi manusia dan interaksi lingkungan untuk melindungi dan dapat meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas lingkungan membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana sistem alam bekerja dan bagaimana mendesain sistem dan teknologi dapat mengurangi dampak-dampak yang merugikan dari interaksi dan meningkatkan kualitas lingkungan.
b. Ekonomi
Dari segi ekonomi penataan ruang tidak hanya dipengaruhi oleh biaya tetapi juga kegiatan ekonomi dan potensi baik sumber daya alam maupun buatan pada wilayah tersebut. Dari segi ekonomi misalnya penetapan kawasan industri, perdagangan, pertanian, daerah pariwisata, permukiman, penetapan pasar dan pusat-pusat kegiatan ekonomi lainnya. Penataan ruang umumnya berkembang dari terbentuknya wilayah pasar secara spasial berlandaskan kaidah permintaan (ekonomi) hasil dari aktivitas suatu monopoli.
c. Sosial dan Budaya
Aspek ini meliputi karakteristik sosial penduduk, karakteristik budaya (adat) masyarakat, kehidupan sosial masyarakat, jumlah penduduk, kepadatan penduduk dan penyebaranya sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan, dengan kehidupan sosial dan budaya penduduk sosial. Analisis sosial diperlukan diantaranya untuk mengetahui dampak sosial yang akan muncul akibat adanya pembangunan.
d. Hukum dan Kelembagaan
Aspek hukum memberikan justifikasi dari suatu proses pembangunan. Dengan kata lain produk pembangunan akan berdampak pada produk hukum yang ada serta dimungkinkan dilakukan perubahan -perubahannya. Persoalan hukum menjadi sangat penting ketika terjadi konflik, baik konflik kepentingan, konflik antar pengguna dll. Sedangkan aspek kelembagaan memberikan peran yang besar pada penataan ruang.
e. Lingkungan
(1) Meminimalisasi dampak dari pembangunan dan kegiatan-kegiatan pada perubahan ekologi.
(2) Meminimalisasi risiko akibat adanya perubahan-perubahan terhadap bumi, seperti kerusakan lapisan ozon, pemanasan global yang disebabkan emisi karbon dioksida, perubahan iklim lokal yang disebabkan banjir, kekeringan, penebangan liar.
(3) Meminimalisasi polusi udara, air dan tanah.
(4) Adanya jaminan dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Beberapa contoh yang dikaji dari Rencana Tata Ruang.
• Melakukan Penyusunan Materi Teknis RTRW
• Melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW, sebagai salah satu contohnya
• Melakukan Penyusunan Peraturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah
Dari materi teknis dan kajian lain, disusunlah peraturan RTRW untuk suatu kota, misalkan adalah daerah Tangerang.
Beberapa contoh lampiran kajian dari dikeluarkannya peraturan Rencana Tata Ruang tiap daerah (dalam hal ini kota misalkan)
• Peta Rencana Struktur Kota
• Peta Sistem Jaringan Transportasi
• Jaringan Jalan
• Peta Jaringan Energi dan Kelistrikan
• Peta Jaringan Sumber Daya Air
• Peta Pengembangan Pelayanan Jaringan Air Minum
• Peta Sistem Pengolahan Air Likbah
• Peta Sistem Persampahan
• Peta Jaringan Drainase
• Peta Pengembangan Jaur Sepeda
• Peta Jaur Evakuasi Bencana
• Peta Pola Ruang
• Peta Kawasan Strategi Kota
• Indikasi Program
• Ketentuan Umum Peraturan zonasi
RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH: MEMAHAMI RENCANA DETAIL TATA RUANG
Dalam UU Nomor 26 tahun 2007 dijelaskan mengenai Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang. Untuk Rencana Umum Tata Ruang, bergantung dari skalanya
1. Strategis Nasional
2. Strategis Provinsi
3. Strategis Kota atau Kabupaten
Rencana Detail Tata Ruang adalah aspek yang lebih detail dari Rencana Umum Tata Ruang. Rencana Detail Tata Ruang sudah mengkaji secara lebih spesifik melalui sistem zonasi dan peruntukan detailnya.
Dalam pembangunan gedung baru, gedung perlu mendapatkan ijin kesesuaian dengan RTRW. Jika gedung tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, meskipun kondisi gedung sudah sangat baik, maka sama saja tidak menyesuaikan pembangunan kota.
Oleh karena itu, syarat sertifikasi greenship adalah memiliki Peta Rencana Tata Ruang dan dapat membuktikan bahwa gedung yang akan dibangun bersesuaian dengan rencana tersebut.
Hubungannya adalah dari Rencana Detail Tata Ruang, diberlakukanlah peraturan dan jika ingin melakukan pembangunan gedung, diperlukan pengajuan perijinan dengan salah satunya adalah menyesuaikan RTRW.
Hubungan lainnya adalah tentang greenship kawasan, alangkah lebih baik jika disesuaikan dengan RTRW kota sehingga suatu kawasan betul-betul bersesuaian bahkan lebih baik daripada Rencana Tata Ruang dan Wilayah.