AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menurut PP No. 27 tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan adanya AMDAL adalah untuk menjamin adanya aspek pertimbangan lingkungan hidup secara rinci dalam proses perencanaan usaha atau kegiatan , serta sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan mengenai dampak usaha atau kegiatan.
Dengan adanya AMDAL, pemrakarsa proyek dan kegiatan sudah semestinya dapat mengantisipasi risiko yang akan terjadi. Para ahli atau masyarakat dapat memberi masukan untuk desain rinci teknis dari rencana usaha/ kegiatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Salah satu benefit adanya AMDAL adalah masyarakat sekitar dapat mengetahui usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan sehingga terinformasikan dengan baik sehingga setelahnya kita berharap terjadi interaksi yang saling menguntungkan terutama masyarakat mendukung terselenggaranya usaha atau kegiatan tersebut. AMDAL adalah bukti ketaatan hukum pada UU . No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penerbitan izin lingkungan tanpa disertai izin AMDAL (pada usaha atau kegiatan yang diwajibkan AMDAL) diancam dengan hukuman pidana. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin AMDAL diatur oleh PermenLH no. 5 tahun 2012.
Pembangunan Rumah Sakit selain memerlukan studi kelayakan ekonomi juga memerlukan izin lingkungan karena dampak dari kegiatan rumah sakit sangat memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan, penularan penyakit, dan gangguan kesehatan . Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, gedung (termasuk bangunan rumah sakit) yang berukuran besar (luas bangunan = 10.000 m2 ) wajib memiliki AMDAL. Selain itu jika rumah sakit memiliki unit penanggulangan limbah medis dan jenis limbah B3 lainnya dengan insinerator maka berapapun kapasitasnya harus dilengkapi dengan AMDAL berdasarkan Lampiran Kepmen LH No. 05 tahun 2012.
Kegiatan di rumah sakit perlu dirincikan khusus per unit dan dikonsultasikan lebih lanjut, karena jika tidak termasuk kegiatan wajib AMDAL maka ada kegiatan yang memerlukan izin UKL-UPL dan ada juga yang memerlukan SPPLH.
Amdal dan Pemantauan Limbah Rumah Sakit
Kualtas efluen (hasil buangan ) limbah rumah sakit ke lingkungan hidup harus memenuhi syarat . Secara umum, sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis, yang keduanya bisa dalam bentuk cair, padat,dan gas. Bentuk limbah klinis memerlukan perhatian khusus seperti limbah benda tajam , infeksius ,limbah sitotoksis, limbah kimia, dan limbah radioaktif. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lingkungan rumah sakit, maka Pemrakarsa kegiatan atau manajemen rumah sakit harus memiliki pedoman dan kebijakan dalam pengelolaan limbah dan pemantauan limbah sebagai bentuk tanggung jawab dari institusi pelayanan kesehatan.
Pengalaman Kami Terkait Amdal Rumah Sakit
Dikatakan berpengalaman adalah jika dapat menjelaskan masing-masing aktivitas usaha dengan analisis Amdal yang berbeda. Kami akan jelaskan mengenai pengalaman kami terkait amdal industri.
Kami perlu sampaikan bahwa dampak dari kegiatan Rumah sakit terhadap lingkungan hidup cukup kompleks. Selain memperhitungkan jumlah manusia yang akan terkena dampak dan luas wilayah persebarannya , juga harus ada penelitian tentang intensitas dan sifat kumulatif dampak serta potensi berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Prediksi dari dampak lingkungan hidup dari kegaiatan Rumah Sakit harus meliputi banyak aspek seperti klasifikasi dan penilaian dampak limbah (medis dan non-medis) yang karakteristiknya harus dinilai secara fisika, kimia, dan biologis maupun patologis atau non-patologis. Selain itu juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat misalnya tingkat penularan penyakit. Untuk produk buangan insinerator mempertimbangkan volume, kualitas buangan, dan ketinggian gas buang. Pembangunan rumah sakit juga memperhitungkan perubahan dan peningkatan volume lalu lintas dan kebutuhan parkir pengunjung, tingkat kebisingan, drainase rumah sakit, KDB – KLB. Yang tidak kalah penting adalah persepsi masyarakat sekitar terhadap berdirinya rumah sakit dan potensi konflik sosial akibat pembebasan lahan.
Dengan demikian diperlukan para tenaga ahli di bidangnya, untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Kami memiliki tenaga ahli yang siap menangani hal tersebut.
Koordinasi dan Biaya Konsultansi
Silakan koordinasikan dengan DLH setempat agar seluruh pihak dapat terjalin kerja sama yang baik sehingga Amdal dapat terkaji dengan tepat.
Silakan komunikasikan kepada kami terkait biaya konsultasi Amdal. Kecepatan dan Biaya dalam mengerjakan konsultasi Amdal adalah keunggulan kami. Kami memahami Amdal termasuk salah satu persyaratan yang penting agar memiliki izin lingkungan untuk menunjang aktivitas rumah sakit Anda. Kami juga sangat memahami bisnis Anda tetap perlu dijalankan. Kami memiliki sistem jitu dalam menyelesaikan konsultasi Amdal sehingga biayanya pun terjangkau.