Persyaratan Sertifikasi untuk Bangunan eksisting
Sertifikasi untuk bangunan eksisting memiliki 4 syarat.
-
Minimum luas gedung adalah 2500 m2
Dokumen yang diperlukan adalah dokumen drawing yang menunjukkan denah gedung seluas 2.500 m2 disertai dengan rincian luasan per lantai.
-
Kesediaan data gedung untuk diakses GBC Indonesia terkait proses sertifikasi
Dokumen yang diperlukan untuk persyaratan ini adalah dokumen pernyataan bahwa data gedung yang akan disertifikasi dapat diakses oleh GBCI.
-
Memiliki laporan implementasi Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh Bapedal
-
Memiliki SLF yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
Kategori penilaian greenship untuk Bangunan Eksisting ada 6.
1. Tepat guna lahan (ASD)
2. Konservasi dan Efisiensi Energi (EEC)
3. Konservasi air (WAC)
4. Sumber dan Daur Ulang Material (MRC)
5. Kenyamanan dan Kesehatan dalam ruangan (IHC)
6. Manajemen Lingkungan Bangunan (BEM)
Masing-masing telah kami ulas secara detail pada halaman khusus.
Untuk bangunan eksisting, yang paling diutamakan pertama adalah penggunaan sumber energi seperti listrik sebagai konsumsi gedung. Aspek kedua yang diutamakan adalah konsumsi air. Yang membedakan antara bangunan baru dan bangunan eksisting adalah prioritas ketiga yang lebih memfokuskan pada kenyamanan dan kesehatan dalam ruang dibandingkan dengan tepat guna lahan. Kami berharap, poin penilaian yang akan Anda klaim juga sesuai dengan prioritasnya.
Seluruh persentase untuk 4 award (platinum, gold, silver, dan bronze) adalah sama untuk 4 jenis sertifikasi (bangunan baru, bangunan eksisting, ruang interior, dan kawasan). Yang membedakannya adalah total nilai, yang menyebabkan nilai minimal dari award pada setiap sertifikasi greenship menjadi berbeda-beda. Kami menyarankan, klaim yang dapat diambil ditambahkan 4-6 poin dari award yang ingin diraih.