Beberapa peraturan yang sudah berjalan adalah Pergub Jakarta No. 38 TAHUN 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau dan Perwal 1023 BGH Bandung. Kota lainnya akan mulai mengikuti kesadaran pentingnya green building.
Dalam penerapan aturan, kita dapat mengikuti kaidah urutan:
1. UUD 45
2. tap MPR
3. UU
4. Perpu
5. PP
6. Perpres
7. Perda
Secara ringkas beberapa peraturan terkait green building adalah sebagai berikut.
1. UU nomor 16 th 2016 (bisa dicek)
2. Pergub DKI No 38 th 2012
3. UU no 28 th 2002
4. UU no 26 th 2007
5. UU no 32 th 2009
6. PP No. 5 th 2010
7. PP No. 68 th 2010
8. Instruksi mendagri no 1 th 2007
9. Permen PU No 5 th 2008
10. Permen Negara Perumahan rakyat No. 32 th 2006
11. Permen PU No 30 th 2006
12. SNI-03-6389-2000
13. SNI-03-6390-2000
14. SNI-03-7065-2005
15. Menkes No 416 th 1990
16. Kepres no 23 th 1992
17. SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002
18. Permen No. 22/M-IND/PER/4/2007
19. Permen KLHK No. 33/Menlhk-kum.1/3/2016
20. SNI 03-6572-2001
21. 19-0232-2005
22. UU RI No. 28 Th 2002
23. Kepmenkes 1405/menkes/sk/xi/2002
24. SNI 03-6197-2000
25. UU No 18 th 2008
26. Permen PU no 29 th 2006
27. Permen PU No 24 th 2008
28. Permen purera no 15 th 2015
Iklim dunia telah berubah secara drastis seiring waktu. Dapat dicek 4 Penemuan kunci oleh intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
95% aktivitas manusia bertanggung jawab pada pemanasan global. Hal ini berakibat pada perubahan iklim. Meskipun terjadi perbedaan pendapat pada para ahli (antara dapat memberikan perubahan ataukah memang krn alam), posisi GA adalah berusaha meminimalkan perubahan iklim yang efeknya baru dapat dirasakan bertahun-tahun kemudian.
Yang perlu diketahui berikutnya, konsentrasi CO2 berada pada level tertinggi sejak 800.000 tahun terakhir. Hal ini disebabkan banyak kebiasaan masyarakat yang sudah mendarah daging, bahkan sejak bayi dengan nama proses penerimaan informasi oleh bayi adalah imprinting. Contoh, kebutuhan pendinginan AC hingga 16 derajat, konsisten terus hingga malam dan menggigil. Padahal, settingan untuk jakarta adalah 23 derajat dan untuk bandung adalah 27 derajat (update 2017).
Kenaikan muka air laut berada pada tingkat kecepatan yg lebih cepat dr 40 thn terakhir. Sebabnya, es telah mencair selama beberapa tahun sebelumnya. Bahkan lebih dari 2 dekade terakhir, lapisan es artik dan greenland telah meleleh dan menyebar ke hampir ke seluruh belahan bumi. Begitu pula jadinya gas rumah kaca. Gas rumah kaca ini muncul dari: coal mining, melting permafrost, coal plants, industrial processes, industrial agriculture, crop burning, fertilization, land transportation, landfills, forest burning, oil production, dan air transport. Di antara transportasi, bangunan, dan industri, adalah bangunan. Bangunan yang dimaksud adalah dari seluruh pembuatan bahan bangunan (produksi material), konstruksi, setting aktivitas gedung, hingga limbahnya.
Secara histori, perubahan ini juga terjadi revolusi industri. Revolusi industri dulu sebagai “kearifan lokal” tetap kita bawa menjadi semangat baru yaitu: revolusi industri dengan emisi karbon dioksida terendah. Pola ini dibawa sampai ke banyak aspek. Contohnya penerapan webinar (website seminar). Contoh lainnya adalah desain arsitektur semini mungkin ( _tiny house_). Ada cerita lucu ttg rumah di amerka, bahwa pernah gempa, dan ternyata yang selamat adalah rumah kecil berluasan kurang dari 100 m2 dan rumah panggung.
Sebelum muncul revolusi industri (sekitar 1950), telah terjadi emisi karbon dioksida dengan level 180 hingga 300 parts per million atmosfer. Untuk tahun 2014, angkanya mencapai 400. Untuk 2017, angkanya lebih besar lagi.
Green building adalah diantara solusi yang dapat digunakan untuk mengontrol climate change. Kita perlu memahami konsep keberlanjutan (sustainable concept).
Konsep keberlanjutan (sustainable concept) adalah konsep pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampian generasi berikutnya utk dapat memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, konsep pengembangannya bukan merupakan sesuatu yang tetap, akan tetapi selalu menjadi proses perubahan.
Dalam memahami konsep ini, kita dapat memulai dari jejak ekologis (ecological footprint). Jejak ekologis untuk tahun 1960-2017, kita telah mengalami kenaikan pembangunan setara dg 1.5 planet bumi. Diprediksikan pada tahun 2050, pembangunan aslinya setara dengan 2x planet bumi (jika tidak dilakukan perubahan). Namun jika dilakukan perubahan (penghematan energi dsb), maka pengembangan setara dg 1 planet lagi (potensi ini pernah dihitung dan disimulasikan).
Suistanability concept menghadapi masalah sosial. Contohnya, jika menerapkan rumah panggung, kelemahannya adalah penggunaan lahan yang besar. Sedangkan jika menggunakan bangunan susun, secara antropologi telah terjadi kebiasaan bahwa berkomunitas antar lantai lebih sulit dibandingkan berkomunitas sehorizontal. Pada poin ini, diperlukan kerjasama antara sosiolog dengan engineer.
Dalam menerapkan konsep ini, salah satu mata kuliah “fisika bangunan” menjadi perlu (ada sebagian yg justru menghilangkan). Sebabnya, materi ini memuat penghematan energi (seperti listrik) berdasarkan desain arsitektur bangunan tersebut. Diantara yg diajarkan pada materi ini adalah passive design, misalkan kajian tentang arah menghadap bangunan yang memengaruhi arah angin dan sistem tata udara. Bagian ini, perlu sekali didalami.
Proses desain berkelanjutan perlu dibuat secara siklus, sehingga memenuhi cradle to cradle. Tahapannya dibagi menjadi 3:
1. Pre-design
– Natural environment
– Socio-cultural environment
– Project circumstances
2. Design
– Ecological
– Regenerative
– Technological
– Sociocultural
– Estetika
– Economic
3. Post-design
Implementasi manajemen lingkungan termasuk penelitian evaluasi mengenai dampak. Nantinya akan dimudahkan ketika melakukan desain baru dari pre-design lagi.
Selanjutnya, kita perlu memahami 5 proses ini.
1. Minimization and prevention.
Proses ini adalah yang paling murah dan diinginkan lingkungan. Kita melakukan pencegahan di awal sehingga energi untuk memisahkannya lagi sangat minimal.
2. Reuse
Reuse adalah proses pemilahan barang untuk digunakan kembali 100% atau difungsikan menjadi bentuk lain dengan modifikasi yang sedikit.
3. Recycling
Recycling adalah memilah yang masih dapat digunakan kemudian mengolahnya menjadi bentuk material lain yang nilainya lebih turun daripada asalnya. Energi yang diperlukan lebih besar daripada Reuse.
4. Energy capture
Energy capture adalah proses mengubah materi yang masih dapat digunakan menjadi energi. Pada level ini, biasanya memerlukan energi tambahan dahulu untuk menghasilkan energi.
5. Dispose/landfill
Bagian ini adalah paling mahal dan tak diinginkan oleh lingkungan. Jika sewaktu-waktu mengalami kerusakan lingkungan, biaya yang dikeluarkan pun sangatlah besar.
Contoh prevention, adalah dengan mendesain lampu. Ada 4 jenis lampu:
1. Incandescent (pijar, 40-100 watt)
2. Halogen (29-72 watt)
3. CFL (11-23 watt)
4. LED (9-20 watt)
Adapun untuk sertifikasi green building, kami melihat pada rantai berikut
1. building material: beton, semen, besi, genteng, sanitasi, dll
2. building secara perseorangan
3. building secara interkoneksi sistem (neighborhoods)
4. Cities (kota)
Green building “memerangi” beberapa fenomena urbanisasi. Dimana urbanisasi terjadi pertumbahan aspek nonspasial (perilaku) dan spasial: pemekaran, pemadatan, perambatan, reklamasi, dan kota baru. Untuk pemadatan, perambatan, dan perilaku, GB perlu sangat memperhatikan fenomena ini. Dengan demikian, ruang kota di urban dapat terjadi 3 kualitas
1. kualitas fungsi: keterkaitan, terpadu, terorganisasi, efektif dan efisien
2. Kualitas visual: kejelasan, indah, karakter, dan terdapat jati diri
3. Kualitas lingkungan: sesuai iklim, ekologi, dan sosial budaya.
Pada tahun 2020, ditargetkan healty building akan dapat dijalankan. Adapun 2030, ditargetkan Net Zero Building.
Jika tidak melakukan green building, maka “gejala” bumi akan semakin tinggi.
1. 6000 kendaraan bertambah setiap harinya, hanya di jakarta
2. 8% angka polusi udara di perkotaan secara global dalan 5 tahun terakhir
3. Sudah tinggi energi & polusi namun 34.4 juta penduduk indonesia tinggal di pemukiman kumuh
4. sudah tinggi penggunaan SDA namub 1 dari 8 orang tidak mendapatkan makanan yg cukup
5. sudah tinggi penggunaan listrik namun 39 juta penduduk indonesia belum berakses listrik
6. sudah tinggi penggunaan air namun 1 dari 10 orang blm berakses air bersih
7. Terganggunya eksistensi sistem ekologi.
Untuk memahami lebih jauh mengenai peraturan green building, sangat disarankan mempelajari beberapa aturan berikut.
-
Undang-undang
-
Undang-undang No.04 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
-
Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Undang-undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
-
Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
-
Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-
Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-
Undang-undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
-
Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
-
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Pemerintah No.80 tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
-
Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
-
Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
-
Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
-
Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
-
Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
-
Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
-
-
-
Keputusan Menteri
-
Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman No.09 tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP4D)
-
Keputusan Menteri Kesehatan No. 829 tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
-
Keputusan Menteri Kimpraswil No.327 tahun 2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang
-
Keputusan Menteri Kimpraswil No.403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Rumah Sederhana Sehat
-
Keputusan Menteri Kesehatan No. 852 tahun 2008 tentang Sanitas Total Berbasis Masyarakat (STBM)
-
-
Peraturan Menteri
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.05 tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah Kawasan Industri
-
Peraturan Menteri No.06 tahun 2006 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
-
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.31 tahun 2006 tentang Juklat Kalisiba
-
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.32 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
-
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.34 tahun 2006 tentang Sarana Perumahan
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 01 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
-
Peraturan Menteri No.05 tahun 2007 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Bangunan dan Lingkungan
-
Peraturan Menteri No.24 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin mendirikan Bangunan Gedung
-
Peraturan Menteri No.25 tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
-
Peraturan Menteri No.26 tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
-
Peraturan Menteri No.45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.01 tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
-
-
Peraturan Menteri No.05 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
-
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.22 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat
-
Peraturan Menteri No.24 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
-
Peraturan Menteri No.25 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran
-
Peraturan Menteri No.26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
-
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.01 tahun 2009 tentang Acuan Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Perumahan
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.17 tahun 2009tentang Rencana Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
-
Peraturan Menteri No.20 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
-
Peraturan Menteri No.14 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.18 tahun 2010 tentang Revitalisasi Kawasan
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau
-
Standar Nasional Indonesia
-
SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-1736-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
-
SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
-
SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan pemasangan Sarana Jalan ke luar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Springkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6196-2000 tentang Prosedur Audit Energi pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan
-
SNI 03-6386-2000 tentang Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam Gedung
-
SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plambing
-
SNI 03-2396-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6570-2001 tentang Instalasi Pompa yang Dipasang Tetap untuk Proteksi Kebakaran
-
SNI 03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kebakaran pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan SIstem Peringatan Bahaya pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan SIstem Pencahayaan Buatan pada Bangunan Gedung
-
SNI 03-6759-2002 tentang Tata Cara Perancangan Konservasi Energi pada Bangunan Gedung
-
SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan
-
SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan
-
SNI 03-7013-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Fasilitas Lingkungan Rumah Susun Sederhana
-
SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing
-
SNI 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah Permukiman
-