AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menurut PP No. 27 tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan adanya AMDAL adalah untuk menjamin adanya aspek pertimbangan lingkungan hidup secara rinci dalam proses perencanaan usaha atau kegiatan , serta sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan mengenai dampak usaha atau kegiatan.
Dengan adanya AMDAL, pemrakarsa proyek dan kegiatan sudah semestinya dapat mengantisipasi risiko yang akan terjadi. Para ahli atau masyarakat dapat memberi masukan untuk desain rinci teknis dari rencana usaha/ kegiatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Salah satu benefit adanya AMDAL adalah masyarakat sekitar dapat mengetahui usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan sehingga terinformasikan dengan baik sehingga setelahnya kita berharap terjadi interaksi yang saling menguntungkan terutama masyarakat mendukung terselenggaranya usaha atau kegiatan tersebut. AMDAL adalah bukti ketaatan hukum pada UU . No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penerbitan izin lingkungan tanpa disertai izin AMDAL (pada usaha atau kegiatan yang diwajibkan AMDAL) diancam dengan hukuman pidana. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin AMDAL diatur oleh PermenLH no. 5 tahun 2012.
Pembangunan kawasan sekolah atau kampus memerlukan izin lingkungan. Berdasakan keumuman Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL maka pembangunan gedung Sekolah atau kampus yang memiliki luas bangunan = 10.000 m2 wajib memiliki AMDAL. Bangunan gedung yang memiliki luas antara 2.000 – 9.999 m2 hanya diwajibkan memiliki izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Sedangkan di bawah luasan tersebut, hanya perlu mengurus izin SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Aktivitas Pendidikan di Sekolah dan UKL-UPL
Pembedaan filosofis sekolah dan kampus dibandingkan unit lainnya adalah karena adanya aktivitas pendidikan. Dalam (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) dijelaskan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang tertuang ke dalam tujuan pendidikan nasional dan pendidikan di sekolah dasar yaitu, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses kegiatan pembelajaran dengan tujuan agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara. Maka pendidikan adalah suatu proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pembelajaran. atau dapat disimpulkan usaha sadar untuk menyiapkan siswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Dalam keberjalannya, aktivitas belajar mengajar di sekolah atau kampus menghasilkan dampak kepada lingkungan.
Kegiatan yang wajib memiliki izin UKL dan UPL juga mengacu pada Keputusan Kepala Daerah masing-masing. Misalnya kepala daerah menentukan kegiatan laboratorium dengan semua besaran wajib memiliki izin UKL-UPL maka pemrakarsa kegiatan wajib melengkapi perizinannya. Atau jika ada Keputusan Kepala Daerah mewajibkan fasilitas gedung olahraga atau jasa boga / kafetaria dengan jumlah atau besaran tertentu memerlukan UKL-UPL atau hanya SPPLH maka pemrakarsa sekolah/kampus yang memiliki unit tersebut harus mengikuti ketentuan tersebut.
Bangunan gedung yang memiliki luas antara 2.000 – 9.999 m2 hanya diwajibkan memiliki izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Adapun di atas 10.000 m2 memerlukan ijin Amdal. Sedangkan di bawah luasan tersebut, hanya perlu mengurus izin SPPL. Secara umum, sedikit kasus sekolah yang memiliki luasan yang cukup besar. Meskipun memang ada beberapa sekolah yang memiliki luas lebih besar daripada itu dan diberlakukan Amdal.
Dengan dilakukan pemantauan secara rutin, aktivitas belajar mengajar akan sangat berjalan berkesinambungan. Bahkan kami berharap bahwa pengetahuan pemantauan lingkungan juga diajarkan secara meluas di sekolah dan kampus.
Pengalaman Kami Tentang Amdal Sekolah
Dikatakan berpengalaman adalah jika dapat menjelaskan masing-masing aktivitas usaha dengan analisis Amdal yang berbeda. Kami akan jelaskan mengenai pengalaman kami terkait amdal industri.
Jika luasan bangunan sekolah atau kampus tergolong gedung yang wajib AMDAL atau hanya UKL-UPL maka secara umum parameter dampak dari pembangunan gedung harus memiliki besaran perhitungan terkait pembebasan lahan, daya dukung lahan,tingkat kebutuhan air sehari-hari, limbah yang dihasilkan, efek pembangunan terhadap lingkungan sekitar (getaran, kebisingan, polusi udara, dan lain-lain), KDB (koefisien dasar bangunan) dan KLB (koefisien luas bangunan), jumlah dan jenis pohon yang mungkin hilang, konflik sosial akibat pembebasan lahan, struktur bangunan bertingkat tinggi dan basement menyebabkan masalah dewatering dan gangguan tiang-tiang pancang terhadap
akuifer sumber air sekitar, peningkatan lalu lintas dan kebutuhan parkir pengunjung, produksi sampah, limbah domestik, maupun genangan/banjir lokal. Penilaian pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga meliputi prediksi dampak dari pra-konstruksi dan sesudah konstruksi. Selain itu Sedikit berbagi pengalaman kami, beberapa titik kritis diantaranya adalah aktivitas laboratorium sekolah.
Dengan demikian diperlukan konsultan yang telah memiliki kompetensi dalam penyusunan AMDAL dan UKL-UPL. Diperlukan para tenaga ahli di bidangnya, untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Kami memiliki tenaga ahli yang siap menangani hal tersebut.
Koordinasi dan Biaya Konsultansi
Silakan koordinasikan dengan DLH setempat agar seluruh pihak dapat terjalin kerja sama yang baik sehingga Amdal dapat terkaji dengan tepat.
Silakan komunikasikan kepada kami terkait biaya konsultasi Amdal. Kecepatan dan Biaya dalam mengerjakan konsultasi Amdal adalah keunggulan kami. Kami memahami Amdal termasuk salah satu persyaratan yang penting agar memiliki izin lingkungan untuk menunjang aktivitas sekolah atau kampus Anda. Kami juga sangat memahami bisnis Anda tetap perlu dijalankan. Kami memiliki sistem jitu dalam menyelesaikan konsultasi Amdal sehingga biayanya pun terjangkau.