AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) menurut PP No. 27 tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan adanya AMDAL adalah untuk menjamin adanya aspek pertimbangan lingkungan hidup secara rinci dalam proses perencanaan usaha atau kegiatan , serta sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan mengenai dampak usaha atau kegiatan.
Dengan adanya AMDAL, pelaku usaha atau pemrakarsa proyek dan kegiatan sudah semestinya dapat mengantisipasi risiko yang akan terjadi. Para ahli atau masyarakat dapat memberi masukan untuk desain rinci teknis dari rencana usaha/ kegiatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Salah satu benefit adanya AMDAL adalah masyarakat sekitar dapat mengetahui usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan sehingga terinformasikan dengan baik sehingga setelahnya kita berharap terjadi interaksi yang saling menguntungkan terutama masyarakat mendukung terselenggaranya usaha atau kegiatan tersebut. AMDAL adalah bukti ketaatan hukum pada UU . No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Penerbitan izin lingkungan tanpa disertai izin AMDAL (pada usaha atau kegiatan yang diwajibkan AMDAL) diancam dengan hukuman pidana. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin AMDAL diatur oleh PermenLH no. 5 tahun 2012.
Pembangunan gedung yang wajib memiliki izin AMDAL adalah bangunan yang dibangun dengan luas lahan minimal 5 Ha dan luas bangunannya sendiri minimal 10.000 m2
Pembangunan gedung dalam pra-konstruksi, proses konstruksi, maupun saat operasi dalam rangkaian kegiatannya berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti dalam aktivitas pembersihan dan perubahan fungsi lahan, pembongkaran, mobilisasi bahan bangunan/material, polusi udara, perubahan struktur tanah, kebisingan, perubahan demografi sosial, potensi banjir, sentimen masyarakat, masalah ketinggian gedung pada keselamatan dan kualitas lingkungan, pembuangan limbah, dan sebagainya yang terkait risiko jenis gedung tertentu. Dalam UU Bangunan Gedung no.28 tahun 2002 terdapat sangsi pidana jika karena kelalaian penyelenggara mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan demikian proses izin lingkungan terutama AMDAL menjadi sesuatu yang sangat harus diperhatikan.
Gedung dan Kaitannya dengan Green Building
Bangunan gedung yang memiliki luas antara 2.000 – 9.999 m2 hanya diwajibkan memiliki izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Adapun di atas 10.000 m2 memerlukan izin Amdal. Sedangkan di bawah luasan tersebut, hanya perlu mengurus izin SPPL.
Pembuatan dokumen UKL-UPL dan Amdal memiliki beberapa tujuan yang tentunya bermanfaat bagi Usaha yang Anda dirikan. Tidak hanya terkait kepatuhan hukum, juga pada dasarnya untuk membuat Usaha Anda tetap bisa berjalan dan sejalan dengan lingkungan hidup tanpa harus mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan atau meminimalisir risiko. Dokumen UKL-UPL ini merupakan dasar rencana pengelolaan yang lebih baik. Usaha atau proyek Anda menjadi lebih tertata dan efektif. Dokumen ini juga diperlukan untuk membaca situasi dari kemungkinan munculnya konflik dengan masyarakat yang ada di daerah usaha. Ya tentu alasan yang penting adalah tanpa ada dokumen UKL-UPL atau Amdal ini Anda tidak akan mendapatkan surat izin usaha atau kegiatan dari pemerintah karena izin lingkungan menjadi syarat wajib termasuk di perizinan berusaha melalui OSS.
Amdal dan UKL-UPL sangat berkaitan dengan sertifikasi greenship sebagai pengujian green building yang paling terkemuka. Tentu agar gedung dikatakan bersifat green building, pemantauan lingkungan perlu sangat baik. Oleh karena itu Amdal atau UKL-UPL dijadikan syarat penerapan greenship.
Pengalaman Kami Terkait Amdal Gedung
Dikatakan berpengalaman adalah jika dapat menjelaskan masing-masing aktivitas usaha dengan analisis Amdal yang berbeda. Kami akan jelaskan mengenai pengalaman kami terkait amdal gedung.
Studi AMDAL harus terintegrasi bersama kelayakan teknis dan ekonomi. Dalam pelingkupan harus disajikan informasi mengenai Analisis Hasil pelibatan masyarakat. Dalam analisis kelayakan lingkungan hidup harus memiliki prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek bio-geofisik, kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat.
Secara umum parameter dampak dari pembangunan gedung harus memiliki besaran perhitungan terkait pembebasan lahan, daya dukung lahan, tingkat kebutuhan air sehari-hari, limbah yang dihasilkan, efek pembangunan terhadap lingkungan sekitar (getaran, kebisingan, polusi udara, dan lain-lain), KDB (koefisien dasar bangunan) dan KLB (koefisien luas bangunan), jumlah dan jenis pohon yang mungkin hilang, konflik sosial akibat pembebasan lahan, struktur bangunan bertingkat tinggi dan basement menyebabkan masalah dewatering dan gangguan tiang-tiang pancang terhadap
akuifer sumber air sekitar. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan permukiman dari tenaga kerja yang besar, peningkatan lalu lintas dan kebutuhan parkir pengunjung, produksi sampah, limbah domestic, maupun genangan/banjir lokal.
Dengan demikian diperlukan para tenaga ahli di bidangnya, untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Kami memiliki tenaga ahli yang siap menangani hal tersebut.
Koordinasi dan Biaya Konsultansi
Silakan koordinasikan dengan DLH setempat agar seluruh pihak dapat terjalin kerja sama yang baik sehingga Amdal dapat terkaji dengan tepat.
Silakan komunikasikan kepada kami terkait biaya konsultasi Amdal. Kecepatan dan Biaya dalam mengerjakan konsultasi Amdal adalah keunggulan kami. Kami memahami Amdal termasuk salah satu persyaratan yang penting agar memiliki izin lingkungan untuk menunjang aktivitas gedung Anda. Kami juga sangat memahami bisnis Anda tetap perlu dijalankan. Kami memiliki sistem jitu dalam menyelesaikan konsultasi Amdal sehingga biayanya pun terjangkau.